| BNK Pacitan belum memiliki payung hukum. |
|
|
|
| Written by redaksi |
| Wednesday, 14 July 2010 14:41 |
|
Penanganan narkotika di kabupaten Pacitan sampai saat ini belum terlaksana maksimal. Hal itu disebabkan belum ada sistim yang kuat untuk menanggulangi ancaman penyalah gunanaa obat-obatan terlarang.
Demikian diungkapkan wakil bupati Pacitan yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten H Gepeng Sudibyo saat membuka seminar hari narkotika internasional di pendopo kabupaten.(Rabu 14/07). Kendati di Pacitan sudah terbentuk badan narkotika Kabupaten BNK, namun tandas H Gepeng Sudibyo, lembaga tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat yakni peraturan daerah .Saat ini BNK berjalan berdasarkan landasan peraturan bupati, akibatnya badan narkotika kabupaten tidak bisa bekerja optimal dan terkesan sendiri.Selain belum memiliki sekretariat sendiri, BNK Pacitan juga belum didukung penganggaran yang jelas. Selama ini kegiatan, hanya mengandalkan anggaran yang melekat pada badan atau dinas terkait. Seperti Dinas Kesehatan,Kesra, Badan Rumah sakit Daerah, kantor Sosial atau di kepemudaan dan olahraga. Untuk itu Wakil bupati sangat berharap agar DPRD segera mewujudkan regulasi tersebut. Menurut Wakil Bupati, Suasana tenang di kabupaten Pacitan bukan berarti tidak terjadi kasus. Ibarat fenomena gunung es, yang tampak diluar belum tentu sama dengan kondisi sebenarnya. Data terbaru menyebutkan 3,6 juta masyarakat di Indonesia adalah pengguna narkoba dan lebih dari 70 % diantaranya remaja. Dengan kondisi tersebut, daerah kecil seperti kabupaten Pacitan patut diwaspadai. Seperti teori balon, ketika dikota besar pergerakanya semakin terbatas maka wilayah pinggir atau kota kecil akan menjadi sasaran. ( Riz-im )
|